klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Miris, Seorang Anak di Kubu Raya Jadi Korban Kejahatan Seksual Oleh Nelayan

Miris, Seorang Anak di Kubu Raya Jadi Korban Kejahatan Seksual Oleh Nelayan

FOTO: Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak dengan pelaku seorang nelayan.

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial AM (52) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Ironisnya, pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak mengatakan, aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada 2022 di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.

Adapun modus pelaku, lanjut dia, bermula saat korban diminta untuk mengambil es lilin di rumah salah satu kerabatnya. Namun, sesampainya di lokasi, korban hanya mendapati pelaku sendirian.

“Pelaku menarik korban secara paksa ke dalam rumah, mengunci pintu, lalu menyetubuhi korban,” ungkap Nunut, Selasa 30 Desember 2025.

Nunut menerangkan, aksi kekerasan seksual tersebut ternyata tidak berhenti di situ. Pelaku dilaporkan kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban pada 2025. Dan atas perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan pendalaman guna menindaklanjuti laporan dan menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini,” terangnya.

Nunut menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 rahun 2016 dan perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. ***

Bagikan:

Iklan