Polda Kalbar Ungkap 38 Kasus PETI Selama Juli–Desember 2025, 73 Orang Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 38 perkara dengan total 73 orang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang periode Juli hingga Desember 2025.
Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Muhammad Ilyas mengatakan, dari total 38 kasus yang diungkap, tujuh perkara ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sementara 31 perkara lainnya merupakan hasil penindakan polres jajaran di wilayah hukum Kalimantan Barat.
“Pengungkapan kasus PETI ini tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Melawi. Untuk kasus yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sebagian besar lokasi penambangan ilegal berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kapuas, serta beberapa titik lain di wilayah Ketapang dan Melawi,” kata Ilyas, kemarin.
Dia menerangkan, dari total 73 tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang merupakan hasil pengungkapan langsung oleh Polda Kalbar, sedangkan 63 tersangka lainnya ditangkap oleh polres jajaran. Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan, lanjut dia, meliputi peralatan produksi berupa tiga unit lanting, satu set mesin penyedot atau dompeng, enam alat pendulang, empat unit mesin pompa air, serta dua unit ekskavator. Polisi juga menyita bahan berbahaya berupa dua botol merkuri atau air raksa yang digunakan dalam proses pemisahan emas. Selain itu, turut diamankan hasil tambang berupa gumpalan dan pasir yang diduga mengandung emas dengan berat sekitar 213,38 gram, serta sejumlah peralatan pendukung seperti telepon genggam, timbangan digital, peralatan dompeng, dan alat tambang tradisional berupa cangkul dan sekop.
Ilyas menegaskan, aktivitas PETI, baik yang dilakukan di sungai maupun di darat, termasuk penggunaan merkuri tanpa izin, merupakan tindak pidana serius yang berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat, tidak mendukung, maupun tidak memfasilitasi praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Para pelaku PETI ini dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat,” pungkasnya. ***






