Kasus Ijazah Palsu, Wagub Bangka Belitung Hellyana Resmi Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Desember 2025, Trunoyudo menyatakan bahwa status tersangka telah ditetapkan oleh penyidik.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka,” kata Trunoyudo.
Meski demikian, Trunoyudo belum membeberkan secara rinci terkait modus maupun motif dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut. Ia menyebut penyidikan masih terus berjalan.
Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin mengaku belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri. Dia meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul.
Zainul mengatakan, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan ijazah dalam perkara tersebut, kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku utama tindak pidana.
“Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya memastikan Hellyana akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Namun, Zainul menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkasya.
Sebagai informasi, kasus yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, pada 21 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan tiga alat bukti, antara lain fotokopi ijazah atas nama Hellyana yang diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012. Selain itu, terdapat tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek yang menunjukkan Hellyana tercatat masuk Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
Bukti lainnya berupa surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar sarjana hukum. Sebelumnya, Hellyana sempat mengklaim telah lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.***









