Kejagung Serahkan Oknum Jaksa TTF ke KPK Terkait Dugaan Korupsi
KLIKWARTAKU —Â Kejaksaan Agung menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF kepada Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 22 Desember 2025.
Oknum jaksa TTF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penyerahan TTF kepada KPK merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi institusi Kejaksaan Agung. Langkah itu juga menjadi wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung penuh upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
“Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,” kata Anang.
Anang menyatakan, seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Penyerahan oknum jaksa tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Selain penyerahan TTF, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta seorang pihak swasta berinisial SL. Keduanya telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),” terangnya.
Anang menerangkan, P dan SL diproses terkait dugaan tindak pidana penerimaan uang sebesar Rp 840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penanganan perkara tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, hingga akhirnya diproses pidana oleh JAM PIDSUS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa Agung secara konsisten menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Anang menyatakan, apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang undangan. “Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. ***







