Tiga Pemburu Ilegal di TN Komodo Resmi Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU — Tiga orang pelaku perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo, yang ditangkap dalam operasi penegakan hukum oleh tim gabungan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Operasi penindakan dilakukan pada Minggu, 14 Desember 2025, setelah tim gabungan menggagalkan aksi kelompok pemburu liar yang diduga kerap memburu satwa dilindungi, khususnya rusa, di kawasan Taman Nasional Komodo. Saat dilakukan penyergapan, kapal kayu yang digunakan para pelaku berusaha melarikan diri ke luar kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penindakan terhadap perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo merupakan komitmen Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.
“Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan,” kata Dwi, Jumat 19 Desember 2025.
Dwi menyatakan, Kementerian Kehutanan juga berkomitmen mengurai akar permasalahan yang menyebabkan praktik perburuan ilegal masih terjadi. Selain penegakan hukum, pendekatan berbasis antropologi budaya serta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar kawasan akan dilakukan untuk menciptakan solusi jangka panjang.
“Masalah perburuan ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan. Pelibatan masyarakat dalam pelestarian satwa serta pengembangan alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan satwa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dwi menerangkan, kasus tersebut disidik secara multidoors bersama penyidik Polri. Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Undang undang nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Selain itu, atas dugaan kepemilikan senjata api, para pelaku juga disangkakan melanggar Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Untuk diketahui, Rusa Timor yang diburu merupakan spesies kunci di Taman Nasional Komodo dan berperan penting sebagai sumber pakan utama komodo serta penjaga keseimbangan ekosistem savana. Perburuan yang tidak terkendali dinilai dapat mengancam kelangsungan hidup satwa tersebut sekaligus merusak ekosistem kawasan konservasi.***







