klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kasus Evotrade, Kejaksaan Berhasil Jual Aset Rampasan Rp1,76 Miliar

Kasus Evotrade, Kejaksaan Berhasil Jual Aset Rampasan Rp1,76 Miliar

FOTO: Salah satu aset berupa rumah milik terpidana Anang Diantoko yang dilelang Kejaksaan RI terkait perkara investasi bodong Evotrade di Kota Malang, Selasa, 16 Desember 2025. (Dok. Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) bersama tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan lelang terhadap dua bidang tanah berikut bangunan milik terpidana Anang Diantoko dalam perkara investasi bodong Evotrade. Lelang tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Malang.

Dari pelaksanaan lelang tersebut, tim BPA Kejaksaan RI dan PAPBB Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,76 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 28 Februari 2023 atas nama terpidana Anang Diantoko yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, lanjut dia, dinyatakan bahwa barang bukti dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah. “Apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang, maka akan dirampas untuk negara,” kata Anang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Desember 2025.

Anang menerangkan, adapun objek lelang yang berhasil terjual terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan luas tanah dan bangunan 196 meter persegi dan 154 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik nomor 9571 yang berlokasi di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B–37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Aset tersebut laku terjual dengan nilai Rp1,38 miliar.

Selain itu,  dia menambahkan, satu bidang tanah dan bangunan rumah lainnya dengan luas tanah dan bangunan 72 meter persegi dan 50 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik nomor 4276 yang terletak di Perumahan Green Tombro Residence II Nomor 8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, juga berhasil dilelang dengan nilai Rp384 juta.

“Seluruh hasil lelang nantinya akan dibagikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ucapnya. ***

Bagikan:

Iklan