klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Ketapang Penyerangan dan Perusakan Aset PT SRM oleh WNA China, Perusahaan Lapor ke Polda Kalbar

Penyerangan dan Perusakan Aset PT SRM oleh WNA China, Perusahaan Lapor ke Polda Kalbar

FOTO: PT Sultan Rafli Mandiri menyampaikan pernyataan resmi terkait penyerangan bersenjata dan perusakan aset perusahaan yang diduga melibatkan 15 WNA serta lima prajurit TNI di wilayah operasional perusahaan.

KLIKWARTAKU — Manajemen PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa penyerangan bersenjata, penggunaan senjata, serta perusakan aset perusahaan yang terjadi di sekitar area operasional PT SRM pada Minggu, 14 Desember 2025. Insiden tersebut diduga melibatkan 15 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan turut menyeret lima prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia yang saat itu tengah menjalankan tugas resmi negara.

Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri, Firman, dalam keterangan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan kekerasan tersebut. Pihaknya juga menyatakan simpati dan dukungan penuh kepada para prajurit TNI yang menjadi korban saat menjalankan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Republik Indonesia.

“Manajemen PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seiring perubahan tersebut, manajemen baru menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada tenaga kerja asing untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan,” kata Firman, Selasa 16 Desember 2025.

Dia menerangkan, keberadaan WNA yang terlibat dalam peristiwa tersebut disebut merupakan pihak yang disponsori oleh manajemen lama sebelum terjadinya pengambilalihan dan restrukturisasi perusahaan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, manajemen baru PT SRM telah menyampaikan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal atau KITAS para TKA yang bersangkutan.

“Kebijakan perusahaan saat ini mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terkait kronologis kejadian, lanjut dia, peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 ketika petugas pengamanan sipil PT SRM mendeteksi adanya aktivitas penerbangan drone tanpa izin di wilayah terbatas area operasional perusahaan. Aktivitas tersebut juga terpantau oleh lima prajurit TNI yang sedang melaksanakan kegiatan latihan dasar satuan di sekitar lokasi.

“Petugas pengamanan perusahaan bersama prajurit TNI kemudian melakukan penelusuran terhadap sumber pengoperasian drone. Sekitar pukul 15.40, pada jarak kurang lebih 300 meter dari gerbang PT SRM, ditemukan empat orang WNA yang diketahui sebagai operator drone tanpa izin resmi,” terangnya.

Firman menuturkan, saat dilakukan pendekatan secara persuasif dan prosedural, sebelas WNA lainnya datang dan melakukan penyerangan secara terorganisir menggunakan senjata tajam berupa parang, airsoft gun, serta alat kejut listrik. Aksi tersebut membahayakan keselamatan petugas pengamanan dan prajurit TNI, sekaligus disertai perusakan aset perusahaan berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor milik PT SRM.

Untuk mencegah eskalasi konflik dan potensi korban jiwa, lanjut dia, petugas pengamanan perusahaan bersama prajurit TNI kemudian melakukan langkah pengamanan dengan masuk ke area perusahaan. “lima prajurit TNI yang terlibat dalam upaya pengamanan tersebut bukan bagian dari satuan pengamanan perusahaan, melainkan personel TNI aktif yang sedang menjalankan tugas resmi negara,” tegas Firman.

Atas kejadian tersebut, dia menambahkan,  PT Sultan Rafli Mandiri menilai insiden itu merupakan peristiwa serius yang mengandung unsur pelanggaran hukum. Penanganan dan penetapan pertanggungjawaban hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum, pada Senin, 15 Desember 2025, PT SRM telah menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Pihak perusahaan menyatakan kepercayaan penuh kepada Polda Kalbar untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan