klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Jabar Tetapkan Sri Devi Tersangka Kasus Keterangan Palsu Akta Yayasan

Polda Jabar Tetapkan Sri Devi Tersangka Kasus Keterangan Palsu Akta Yayasan

FOTO: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kesimpulan penyidik didasarkan pada keterangan saksi-saksi, pengakuan tersangka, serta barang bukti yang berhasil disita. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari rangkaian pemeriksaan intensif.

“Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” kata Hendra, Senin 1 Desember 2025.

Hendra menerangkan, kasus tersebut bermula pada 20 Januari 2022, ketika Sri Devi diduga membuat akta nomor 14 tentang pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris. Isi akta tersebut pada pokoknya mengeluarkan dua anggota dewan pembina—Tony Sumampau dan Danis Manansang—serta John Sumampauw yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.

Menurut penyidik, lanjut Hendra, akta tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pembina sah, yang seharusnya hanya bisa diubah melalui rapat resmi yang dihadiri seluruh pembina. Akta yang diduga cacat hukum itu kemudian dijadikan dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi.

“Atas kejadian ini, pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar, karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” terang Hendra.

Hendra menyatakan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum terkait akta autentik tersebut.

Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Gama, mengatakan Sri Devi telah memberikan pengakuan secara tertulis dan melalui BAP kepolisian bahwa tidak pernah dilakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.

“Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” ujarnya.

Budhi juga menerangkan, akta nomor 14 tahun 2022 merupakan akta induk, yang melahirkan dua akta turunan pada tahun yang sama dan dua akta lain pada 2024. Akta-akta itu selama ini dijadikan dasar oleh pihak Bisma Bratakoesoema untuk mengklaim kepemimpinan YMT.

“Semua akta cacat hukum ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” katanya.

Diketahui, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara atas kasus korupsi di Bandung Zoo pada 16 Oktober 2025.

Penetapan tersangka baru ini membuka babak lanjutan penyelesaian konflik kepengurusan YMT yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. ***

Bagikan:

Iklan