klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Operasi Laut Koarmada III Amankan Kapal Pembawa Solar Tanpa Dokumen di Pulau Buru

Operasi Laut Koarmada III Amankan Kapal Pembawa Solar Tanpa Dokumen di Pulau Buru

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III mengamankan KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut sekitar 40 ton solar tanpa dokumen resmi di perairan utara Pulau Buru, Maluku, pada Minggu 16 November 2025.

Danguspurla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto mengatakan, KM Bangka Jaya 9 berhasil dihentikan oleh KRI Panah-626. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat palka ikan yang ternyata berisi solar tanpa dokumen sah.

“Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya,” kata Andri.

Andri menerangkan, temuan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain penyalahgunaan BBM, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan awak kapal.

Dari pemeriksaan dokumen, lanjut dia, ke-18 anak buah kapal (ABK), sebanyak 16 orang diketahui tidak memiliki buku pelaut. Hal itu jelas melanggar pasal 145 Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Bahkan, personel inti seperti Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis dinilai tidak memenuhi ketentuan safe manning sebagaimana diatur pasal 135 Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” ungkapnya.

Andri menyatakan, atas berbagai pelanggaran tersebut, KRI Panah-626 mengawal KM Bangka Jaya 9 menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh otoritas berwenang.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, menjaga keamanan pelayaran, serta menciptakan ketertiban di wilayah perairan Indonesia Timur,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan