klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Jebol Dinding Rumah, Pria di Sekadau Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Elektronik

Jebol Dinding Rumah, Pria di Sekadau Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Elektronik

FOTO: Pelaku berinisial S (37) ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban. (Dok. Polres Sekadau)

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah kosong di Jalan Raya Sekadau–Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) ditangkap pada Senin 10 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menemukan salah satu barang bukti berupa keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan,” kata Zainal, Rabu 12 November 2025.

Zainal menerangkan, kasus pencurian tersebut diketahui ketika korban mengecek rumah miliknya pada Senin 11 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati bagian dinding belakang rumah dalam keadaan jebol dan sejumlah barang hilang.

“Dari keterangan korban, rumah tersebut sudah lama tidak ditempati karena ia pindah ke tempat lain,” ucapnya.

Zianal mengungkapkan, adapun barang yang hilang berdasarkan keterangan korban, di antaranya keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak dan tiga aki mobil dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan sempat menjual sebagian hasil curiannya,” ungkapnya.

Zainal menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***

Bagikan:

Iklan