klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Ungkap Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga, Negara Rugi Rp533 Juta

Polisi Ungkap Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga, Negara Rugi Rp533 Juta

FOTO: Wakapolres Lampung Timur KOMPOL Maryadi saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp533 juta. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur.

Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, mengatakan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SD, MS, dan AP, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sekampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, ketiganya diduga melakukan korupsi dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, serta kolam dan ikannya di lahan warga yang terdampak proyek nasional Bendungan Marga Tiga. Aksi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp533 juta lebih.

“Para tersangka telah melakukan manipulasi data dengan memanfaatkan proses ganti rugi proyek bendungan. Hal ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” kata Maryadi, kemarin.

Maryadi menerangkan, dari tangan ketiga pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matik yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Dari kasus ini, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari sejumlah warga yang terlibat atau turut menikmati hasil kejahatan,” terangnya.

Maryadi menegaskan, Polres Lampung akan terus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang merugikan masyarakat dan negara. 
“Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan