klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Aparat Gagalkan Penyelundupan Elang Brontok di Bakauheni

Aparat Gagalkan Penyelundupan Elang Brontok di Bakauheni

FOTO: Petugas Polda Lampung dan Balai Karantina menggagalkan penyelundupan enam ekor elang brontok dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Petugas gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) tanpa dokumen resmi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Penanggung Jawab Satpel Karantina Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan burung-burung tersebut ditemukan di dalam kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

“Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa,” kata Akhir, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui bahwa keenam burung tersebut merupakan elang brontok, salah satu jenis burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK.

“Satwa ini kini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat,” ucap Akhir.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran terhadap pasal 88 Undang undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Perbuatan ini juga melanggar Undang undang nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” kata Donni, kemarin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuyun memastikan bahwa Polda Lampung kini menangani penyidikan kasus tersebut dan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian satwa Indonesia. Penegakan hukum ini juga bentuk nyata komitmen Polda Lampung menjaga keanekaragaman hayati,” tutupnya.

Yuni menegaskan, perlindungan terhadap satwa langka bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh masyarakat. IA mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan perdagangan atau penyelundupan satwa liar yang dilindungi.

“Polda Lampung berkomitmen memberantas setiap upaya perdagangan atau penyelundupan satwa yang dilindungi. Masyarakat juga kami ajak untuk lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” imbaunya.

Yuni menyatakan, Polda Lampung akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti Balai Karantina Indonesia dan Bareskrim Polri untuk memperketat pengawasan, khususnya di jalur penyeberangan antar pulau.

“Pelabuhan Bakauheni menjadi titik vital lalu lintas antar pulau. Karena itu, pengawasan di area ini  akan terus kami tingkatkan agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa,” tegasnya.

Yuni menegaskan, penyelundupan satwa dilindungi bukan pelanggaran ringan. Pelakunya dapat diancam dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. “Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan