klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Korupsi Dana Pertanian dan PDAM Bengkulu, 15 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Korupsi Dana Pertanian dan PDAM Bengkulu, 15 Ditetapkan Sebagai Tersangka

FOTO: Polda Bengkulu menetapkan 15 tersangka dalam dua kasus besar korupsi di PDAM Kota Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menentapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah atau PDAM Kota Bengkulu dan dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya, mengatakan penyidik Ditreskrimus telah melakkukan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025.

Dia menerangkan, penyidikan dilakukan dari temuan adanya perekrutan pegawai harian lepas (PHL) secara masif tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebanyak 117 orang direkrut menjadi PHL dengan indikasi adanya gratifikasi penerimaan sebesar Rp9,5 miliar dan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.

“Modus para tersangka yaitu menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah calon PHL. Setelah menerima uang, tersangka menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pembayaran gaji dari pendapatan perusahaan,” kata Andy, kemarin.

Dari hasil penyidikan, lanjut dia, sejumlah saksi telah mengembalikan uang hasil gratifikasi sebesar Rp323 juta. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SB, YP, dan EH.

Dia menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 2, dan pasal 12 huruf a Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana minimal satu tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Dari kasus ini, penyidik juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp315,5 juta,” ungkapnya.

Selain itu, Andy menambahkan, Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga memaparkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Kasus itu berawal dari 12 laporan polisi yang masuk sejak Maret hingga Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian senilai Rp7,39 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun 2023,” terangnya.

Andy menjelaskan, penyimpangan tersebut meliputi empat bangunan gagal konstruksi, alat pertanian yang tidak dapat digunakan, serta pengadaan daring dengan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

“Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung kepada petani sebagai penerima manfaat program,” ujar Andy.

Andy mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari Kepala Dinas, dua orang PPTK, dan sembilan pihak penyedia atau kontraktor, masing-masing berinisial LI, RF, CH, PS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, CA, dan EA. Sementara barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian barang, rekening koran, hingga dokumen pengawasan proyek.

Andy menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 dan pasal 18 Undang undang nomor 20 tahun 2001, juncto Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana empat sampai dengan 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Dari perkara ini, penyidik juga telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp500 juta,” pungkasnya.***

Bagikan:

Iklan