ual Obat Terlarang di Purbalingga, Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi
KLIKWARTAKU — Seorang pria asal Aceh berinisal JA (21), ditangkap polisi setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di gubuk di lahan kosong wilayah Desa Jetis. Warga menduga lokasi tersebut menjadi tempat transaksi jual beli obat terlarang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti pada Minggu, 19 Oktober 2025,” kata Ihwan, kemarin.
Ihwan menerangkan, dari pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selama di Purbalingga, ia tinggal di sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
Ihwan mengungkapkan, pelaku mengaku menjual obat-obatan terlarang secara langsung kepada pembeli di lokasi gubuk tersebut. Dari hasil penggerebekan, pihaknya menyita total 1.652 butir obat terlarang berbagai jenis dan uang tunai sebesar Rp 210 ribu hasil penjualan obat serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Pelaku mengaku baru berjualan obat terlarang di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia berjualan berpindah-pindah di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen,” terangnya.
Ihwan mengatakan, pelaku juga mengaku bekerja di bawah seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut kepadanya, dengan upah Rp 1 juta per bulan dan uang makan sebesar Rp 50 ribu per hari.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta,” pungkasnya. ***







