klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Lelang Aset Rampasan Negara, Kejagung Dapat Rp1 Miliar dari Condotel Udar Pristono

Lelang Aset Rampasan Negara, Kejagung Dapat Rp1 Miliar dari Condotel Udar Pristono

FOTO: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Dok. Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) kembali melelang satu unit condotel mewah di kawasan wisata Kuta, Bali, milik terpidana korupsi Udar Pristono, M.T, pada Jumat 17 Oktober 2025.

Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan dukungan Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses lelang dilakukan berdasarkan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan, guna mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Aset yang dilelang, lanjut dia, yakni satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor Unit 1322 (Garden View, tipe Standar, Wing 1 lantai 3) dengan luas 49,61 meter persegi. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung atas nama PT Mitra Asian Properti, condotel tersebut terletak di Jalan Melati Nomor 1, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang kini dikenal sebagai Pullman Bali Legian Nirwana.

“Pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui situs resmi e-Auction di https://lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) dan tanpa kehadiran peserta lelang di lokasi. Hingga batas waktu penawaran pukul 09.20 WIB, aset tersebut terjual senilai Rp1 miliar lebih,” kata Anang, kemarin.

Anang menjelaskan, condotel tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 tahun 2016, terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat Udar Pristono selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.

“Berdasarkan putusan MA, Udar Pristono terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 sampai dengan 2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp402,364 miliar. Dalam kasus ini, ia bekerja sama dengan sejumlah pejabat Dishub, pihak rekanan dan Direktur BPPT Prawoto,” terangnya.

Anang menyatakan, selain korupsi, Udar juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp6,519 miliar yang dimasukkan ke rekening pribadinya. Penerimaan itu terjadi selama masa jabatannya sebagai Kadishub DKI Jakarta pada 2010 sampai dengan 2014 dari berbagai pihak yang tidak lagi diingat secara pasti.

“Pelaksanaan lelang ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di tanah air,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan