klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Tak Kapok! Residivis Pencurian di Melawi Kembali Beraksi, Akhirnya Tertangkap Polisi

Tak Kapok! Residivis Pencurian di Melawi Kembali Beraksi, Akhirnya Tertangkap Polisi

FOTO: Kasat Reskrim POlres Melawi, AKP Ambril.

KLIKWARTAKU — Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga di Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.

Pelaku RND alias AF ditangkap tak lama setelah kejadian, di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, mengatakan berdasarkan keterangan korban, sejumlah barang beharga miliknya, seperti dua unit telepon genggam, jam tangan, tabung gas LPG 3 kilogram dan tabung gas ukuran 5 kilogram.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Ambril, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RND. Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil kejahatan berupa telepon genggam, jam tangan dan tabung gas.

“Pelaku ini residivis (penjahat kambuhan). Sudah empat kali keluar-masuk Lapas, serta diketahui sebagai pengguna narkoba,” kata Ambril, Selasa 14 Agustus 2025.

Ambril menyatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara lima tahun. “Penyidik masih mendalami keterangan pelaku, untuk menelusuri dugaan keterlibatannya pada kasus pencurian di TKP lain,” ucapnya.

Ambril menegaskan, Polres Melawi akan terus bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung tugas-tugas Polres Melawi. Kami harap kerja sama ini terus terjalin agar Melawi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan