klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ribuan TKA di Sumbawa Barat Terindikasi Langgar Aturan Keimigrasian, Dua Perusahaan Dipanggil

Ribuan TKA di Sumbawa Barat Terindikasi Langgar Aturan Keimigrasian, Dua Perusahaan Dipanggil

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap adanya indikasi pelanggaran aturan keimigrasian oleh ribuan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri terhadap 1.698 TKA yang bekerja di kawasan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan alamat tinggal dan lokasi kerja yang tidak sesuai izin tinggal terbatas (ITAS) serta penyalahgunaan izin kunjungan indeks C22.

“Sebanyak 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, sementara 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” kata Yuldi.

Selain itu, lanjut dia, Satgas juga menemukan beberapa perusahaan yang belum melaporkan daftar lengkap TKA yang dijaminnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian.

“Pengawasan ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Pemeriksaan langsung dilakukan di area proyek perusahaan pertambangan dan industri, mencakup pengecekan dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja,” terangnya.

Yuldi menyatakan, kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti hasil operasi tersebut dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut. Langkah pengawasan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yuldi mengingatkan perusahaan pemberi kerja agar taat melapor perubahan data TKA, termasuk alamat, jabatan dan lokasi kerja, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana keimigrasian. “Kami tidak melarang masuknya tenaga kerja asing, tetapi harus sesuai prosedur. Ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap izin tinggal menjadi hal yang wajib,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan