Janji Bawa Anak Berkunjung, Pria Ini Malah Gelapkan Motor Adiknya
KLIKWARTAKU —Â Kasus penggelapan motor di Kabupaten Kubu Raya menyisakan cerita miris sekaligus menyedihkan. DY (29), warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak itu tega menggelapkan sepeda motor milik adik kandungnya sendiri.
Lebih ironis lagi, motor jenis Honda Vario warna hitam KB 3126 SX itu dijual sangat murah hanya Rp3 juta, padahal nilai aslinya mencapai sekitar Rp25 juta.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan kasus itu terjadi di rumah orangtua korban di komplek Alfeka, Desa Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Rabu 27 Agustus 2025. Pelaku DY datang dengan dalih meminjam motor adiknya melalui sang ibu, beralasan hendak mengambil telepon yang tertinggal di rumahnya.
“Awalnya, ibunya menolak memberikan motor. Namun, karena dibujuk dan pelaku berjanji akan membawa anaknya berkunjung membuat ibunya luluh,” kata Ade, Kamis 4 September 2025.
Ade menuturkan, setelah motor dipinjamkan dan dalam penguasaan pelaku, sepeda motor tersebut akhirnya tidak pernah kembali. Sabtu 30 Agustus 2025, pelaku datang sembari mengaku jika motor adiknya sudah dijual seharga Rp3 juta kepada seseorang di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
“Korban yakni adik pelaku langsung melaporkan tindakan kakaknya ke Polsek Sungai Ambawang,” ucap Ade.
Ade menerangkan, setelah menerima laporan, anggota unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap ketika sedang berkunjung ke kediaman orang tuanya pada, pada Rabu 3 September 2025. Dan atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara empat tahun sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Anggota saat ini masih menelusuri keberadaan motor milik korban yang diakui pelaku sudah dijual kepada seseorang di Pontianak Timur,” pungkas Ade.***







