klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara

Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara

FOTO: Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dan pejabat tinggi TNI saat konferensi pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait penertiban kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan. (Dok. Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU —  Hingga Agustus 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengembalikan kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal seluas 3.312.022,75 hektare (Ha).

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan dari total luasan tersebut, 915.206,46 Ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, sebanyak 833.413,46 Ha dialokasikan untuk PT Agrinas dan 81.793,00 Ha dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.

Sementara itu, lanjut dia, sisa lahan seluas 2.398.816,29 Ha masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan kepada kementerian terkait dalam waktu dekat.

“Selain menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini memperluas targetnya pada penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH),” kata Febrie, kemarin.

Febrie menerangkan, berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat aktivitas tambang ilegal mencapai 4.265.376,32 Ha. Nantinya, hasil penguasaan kembali tersebut akan dikelola sementara melalui Kementerian BUMN oleh Mining Industry Indonesia (MIND ID) agar memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

“Penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum pidana. Pendekatan utama adalah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara dengan kewajiban para pelaku usaha mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah,” terangnya.

Febrie menyatakan, bila ada pihak yang tidak kooperatif atau menghambat implementasi kebijakan tersebut, penyelesaian akan ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik melalui hukum administrasi (penal law), Undang undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Langkah penertiban kawasan hutan ini diharapkan dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha. Keberhasilan implementasi akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan