25 Negara Bagian Gugat Trump soal Tarif Baru, Tuduh Gedung Putih Akali Putusan Mahkamah Agung
KLIKWARTAKU — Kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali masuk ke ruang sidang. Sebanyak 25 negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Trump karena menilai tarif impor terbaru bukan kebijakan perdagangan biasa, melainkan cara baru untuk menghidupkan kembali pungutan yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin. Para penggugat menilai pemerintahan Trump telah melampaui kewenangan hukum ketika memberlakukan tarif dua digit terhadap 60 mitra dagang Amerika Serikat. Tarif tersebut dikenakan dengan alasan negara-negara terkait tidak cukup serius mencegah masuknya barang yang diproduksi melalui kerja paksa.
Namun bagi para penggugat, alasan tersebut hanya kedok. “Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru,” kata Jaksa Agung New York Letitia James.
Perseteruan terbaru ini berawal dari kebijakan tarif besar-besaran yang dijalankan Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA 1977.
Trump sebelumnya menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar mengenakan tarif terhadap impor dari hampir seluruh dunia. Ia beralasan defisit perdagangan Amerika Serikat yang berlangsung lama telah menciptakan kondisi darurat nasional. Namun Mahkamah Agung AS kemudian menyatakan IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif.
Putusan itu memaksa pemerintahan Trump menghadapi persoalan lain: bagaimana mengembalikan uang kepada importir yang sudah telanjur membayar tarif tersebut. Untuk menutup sebagian pendapatan yang hilang, pemerintah memberlakukan tarif sementara sebesar 10 persen secara global. Kebijakan tersebut berakhir pada tengah malam 24 Juli.
Belum selesai persoalan itu, pemerintah Trump menerbitkan putaran tarif baru. Tarif terbaru diberlakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan asing yang dianggap tidak adil atau diskriminatif.
Tarif yang diberlakukan pada Juli berdampak terhadap lebih dari 99 persen impor Amerika Serikat. Pemerintahan Trump mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk menghadapi negara yang dinilai gagal melarang dan menegakkan aturan terhadap barang yang dibuat menggunakan kerja paksa. Juru bicara Gedung Putih Kush Desai membela kebijakan tersebut.
Menurut dia, kegagalan negara asing memberlakukan dan menegakkan larangan terhadap impor barang hasil kerja paksa membebani perdagangan Amerika Serikat, termasuk pekerja domestik. Karena itu, pemerintah menilai tarif tersebut merupakan respons yang sah terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
25 Negara Bagian Menilai Ada Upaya Mengakali Putusan
Pandangan berbeda datang dari 25 negara bagian penggugat. Mereka menilai pemerintahan Trump menggunakan isu kerja paksa sebagai alasan baru untuk memberlakukan tarif yang secara substansi memiliki tujuan serupa dengan pungutan yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Negara bagian yang ikut menggugat antara lain New York dan Oregon. Seluruh negara bagian tersebut dipimpin oleh gubernur atau memiliki jaksa agung dari Partai Demokrat. Dalam gugatan, para penggugat juga mempertanyakan efektivitas tarif tinggi dalam menyelesaikan persoalan kerja paksa.
Menurut mereka, mengenakan pajak impor dalam jumlah besar tidak otomatis menghentikan praktik kerja paksa di negara lain. Sebaliknya, tarif dapat meningkatkan biaya barang impor dan pada akhirnya dibebankan kepada perusahaan serta konsumen Amerika. Tarif merupakan salah satu instrumen utama dalam agenda ekonomi Trump.
Presiden AS itu berulang kali menyatakan tarif tinggi dapat mendorong perusahaan memindahkan produksi ke Amerika Serikat dan menghidupkan kembali sektor manufaktur. Kebijakan tersebut sekaligus menandai perubahan besar dari pendekatan Washington selama beberapa dekade yang cenderung mendorong perdagangan bebas dan tarif lebih rendah.
Bagi Trump, tarif bukan sekadar instrumen perdagangan. Kebijakan itu menjadi alat untuk menekan mitra dagang sekaligus melindungi industri domestik. Namun kebijakan tersebut kini menghadapi dua persoalan sekaligus: konsekuensi ekonomi dan batas kewenangan presiden. Gugatan 25 negara bagian bukan perkara hukum pertama terhadap kebijakan tarif Trump.
Sebelumnya, sejumlah usaha kecil juga mengajukan gugatan yang mempertanyakan legalitas tarif pemerintah. Dengan gugatan terbaru ini, pertarungan mengenai tarif Trump semakin bergeser dari meja negosiasi perdagangan ke ruang pengadilan. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah tarif dapat meningkatkan produksi dalam negeri atau mengurangi defisit perdagangan.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah presiden dapat terus menggunakan berbagai kewenangan hukum untuk mengenakan tarif setelah Mahkamah Agung menyatakan dasar hukum sebelumnya tidak memadai. Bagi Trump, tarif adalah senjata untuk mengubah pola perdagangan global dan menghidupkan manufaktur Amerika.
Bagi 25 negara bagian, kebijakan tersebut justru berisiko menjadi pajak baru bagi keluarga dan dunia usaha—sekaligus preseden tentang seberapa jauh kekuasaan presiden dapat digunakan untuk mengatur perdagangan internasional. Pertarungan berikutnya pun tidak lagi berlangsung di pelabuhan atau meja perundingan dagang. Kali ini, arena utamanya adalah pengadilan.***










