klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Tuntut Keadilan, Umat Buddha Pemangkat Berharap Aset Yayasan Dikembalikan ke Negara

Tuntut Keadilan, Umat Buddha Pemangkat Berharap Aset Yayasan Dikembalikan ke Negara

FOTO: Vihara Yayasan Catur Arya Satyani milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

KLIKWARTAKU — Kasus dugaan tindak pidana Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan penyerobotan aset yayasan Catur Arya Satyani milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas yang diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, pada 15 Mei 2025 lalu tak kunjung selesai.

Bahkan, sampai dengan saat ini, sejumlah aset Yayasan Catur Arya Satyani, dikuasai dan diambil alih secara sepihak oleh sekelompok orang dari kalangan agama tertentu.

Namun Kejati Kalbar memastikan laporan dugaan konflik bernuansa SARA yang sempat diadukan sejumlah warga terkait persoalan yayasan Catur Arya Satyani di Kabupaten Sambas tidak ditemukan unsur SARA.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gede Arianta, mengatakan laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dengan memberikan petunjuk agar dilakukan mediasi melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pemerintah Kabupaten Sambas.

“Kami sudah menerima surat pengaduan tersebut. Intinya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sambas untuk ditindaklanjuti melalui mediasi di Kementerian Agama. Karena laporan itu terkait dugaan SARA, setelah ditelaah ternyata tidak ditemukan persoalan SARA di dalamnya,” kata Wayan, Rabu 3 Juni 2026.

Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih mengarah pada konflik internal di dalam yayasan sehingga penyelesaiannya tidak berada dalam ranah kewenangan Kejaksaan.

“Itu sebenarnya konflik internal yayasan. Jadi dilakukan mediasi dengan menghadirkan FKUB dan Bupati. Setelah dilihat, tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan SARA, sehingga disarankan agar diselesaikan secara internal oleh pihak yayasan,” ucapnya.

Wayan menjelaskan, Kejati Kalbar mengambil langkah tersebut sebagai upaya pencegahan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

“Karena kami memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban umum, maka terhadap pengaduan itu kami memberikan petunjuk agar dilakukan mediasi. Tujuannya untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, mediasi tersebut telah dilaksanakan dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah.

“Mediasi sudah dilakukan. Karena sifatnya permasalahan internal yayasan, hasilnya dikembalikan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan persoalan mereka sendiri. Selanjutnya menjadi ranah internal mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak menemukan adanya indikasi konflik SARA sebagaimana yang sebelumnya dikhawatirkan sejumlah pihak.

“Tidak ada konflik SARA di situ. Namun untuk menjaga situasi tetap kondusif, kami mengambil langkah-langkah antisipatif melalui mediasi yang difasilitasi bersama pemerintah daerah dan Kementerian Agama,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Raka Dwi Permana, mengatakan bahwa pengaduan yang disampaikan ke Kejati Kalbar setahun yang lalu, seharusnya dilakukan pendalaman dan kajian lebih lanjut oleh pejabat Kejati Kalbar yang menangani pengaduan tersebut.

“Kalau dilihat dengan seksama, dalam kasus ini terdapat irisan permasalahan umat beragama, sehingga seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Sambas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas segera mempertemukan para pihak yang terlibat dalam masalah tersebut,” kata Raka, Kamis 4 Juni 2026.

Namun ironisnya, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Sambas khususnya Bupati Sambas yang telah menerima surat rekomendasi dari Kejati Kalbar, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat Kejari Sambas ataupun pejabat Kejati Kalbar tidak pernah menjembatani umat Buddha sebagai korban atau pelapor dengan terduga pelaku (teradu) yang telah diduga melakukan dugaan tindak pidana SARA dan penyerobotan aset milik Yayasan Catur Arya Satyani (Yayasan Kelenteng Agama Budha Sip Fuk Thong).

Dia menyatakan, apa yang telah disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gede Arianta bahwa telah pernah dilakukan mediasi yang melibatkan Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemerintah Kabupaten Sambas, hal itu tidak benar. Pasalnya sebagai kuasa hukum dan umat Buddha di Desa Jelutung yang membuat pengaduan ke Kajati Kalbar, sama sekali tidak pernah menerima undangan mediasi.

“Jika benar memang sudah dilakukan mediasi antara klien kami dengan teradu (terduga pelaku), maka seharusnya sudah ada hasil catatan rapat yang menjelaskan hasil dari keputusan rapat tersebut dan terdapat daftar hadir yang ditandatangani umat Buddha sebagai peserta rapat bersama teradu,” tegas Raka.

Raka menilai, kalaupun kemudian mediasi itu benar dilakukan, dan hasilnya tidak ditemukan kesepakatan antara keduabelah pihak, maka jika merujuk rekomendasi yang diterbitkan oleh Kejati Kalbar, seharusnya pejabat Kejari Sambas yang berwenang dapat bertindak untuk mewakili kepentingan umum, sebagaimana poin nomor 2 pada rekomendasi yang isinya, dalam rangka menjaga ketertiban umum terhadap yayasan yang diduga melakukan perbuatan bertentangan dengan undang undang, anggaran dasar, atau merugikan kepentingan umum oleh karenanya Kejari Sambas dapat bertindak.

“Dapat bertindak yang dimaksud kami di sini, seharusnya Kejari Sambas dapat mengajukan permohonan pembatalan atas pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus ke pengadilan negeri setempat,” terangnya.

Dia menuturkan, kewenangan kejaksaan tersebut kemudian dikuatkan dengan Pasal 34 Undang undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang berbunyi dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus dilakukan tidak sesuai dengan anggaran dasar (AD), maka atas permohonan yang berkepentingan atau atas dasar permintaan kejakasaan, dalam hal mewakili kepentingan umum, pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.

“Jadi sudah sangat jelas aturan mainnya. Jangan sampai, karena ketidakpahaman oknum pejabat kejaksaan terhadap kewenangannya, umat Buddha yang menjadi korban. Ini masalah umat Buddha bukan hanya masalah internal yayasan,” ujar Raka.

Raka juga menilai, ada pertentangan antara pernyataan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalbar dengan surat rekomendasi yang diterbitkan. Dimana dalam surat rekomendasi tersebut menyatakan secara jelas atas kewenangan kejaksaan terhadap yayasan yang tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 terakhir diubah menjadi ayat 4 dalam perubahan Undang undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004.

Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut berbunyi bahwa yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang undang tersebut dan mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menteri Hukum) dalam jangka waktu paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal Undang undang itu mulai berlaku.

“Yayasan Catur Arya Satyani sebelumnya bernama Yayasan Kelenteng Agama Budha Sip Fuk Thong sampai saat ini tidak pernah melakukan penyesuaian anggaran dasar sehingga kejaksaan memiliki kewenangan untuk membubarkan yayasan tersebut demi kepentingan umum atau kepentingan umat Buddha,” tegas Raka.

Raka kembali menegaskan, atas seluruh kekayaan Yayasan Catur Arya Satyani berlaku Pasal 68 ayat 3 Undang undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang merupakan perubahan Undang undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang berbunyi, dalam hal kekayaan sisa hasil dari pembubaran yayasan (likuidasi) tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan yayasan yang bubar.

“Yayasan Catur Arya Satyani (dahulu) atau Kelenteng Agama Budha Sip Fuk Thong dalam anggaran dasar yayasan adalah untuk memajukan ajaran agama Budha. Namun saat ini tidak dilaksanakan oleh pengurus yayasan dan diduga terdapat pengurus yayasan yang telah berpindah keyakinan ke agama lain. Sehingga umat Buddha berharap yayasan tersebut dibubarkan dan dikembalikan ke negara untuk kepentingan umat Buddha,” pungkas pengacara berkacamata itu. ***

Bagikan:

Iklan