KPK OTT Pejabat Imigrasi Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, operasi yang dilakukan sejak Selasa malam itu berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang akan tinggal di Indonesia.
“Benar, salah satunya Kepala Imigrasi Jakarta Barat. Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” ujar Budi, Rabu 3 Juni 2026.
KPK menduga kasus tersebut melibatkan jaringan yang cukup luas. Setelah melakukan penindakan di Jakarta Barat, tim penyidik bergerak ke sejumlah daerah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat, untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait.
Hingga kini, belasan orang telah diamankan. Mereka terdiri atas unsur penyelenggara negara dari lingkungan keimigrasian dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen.
Budi mengatakan proses pengembangan perkara masih berlangsung sehingga jumlah pihak yang diamankan maupun peran masing-masing masih terus didalami.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia.
Penyidik saat ini masih mendalami konstruksi hukum perkara, termasuk kemungkinan penerapan pasal suap atau pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya pembenahan pelayanan publik sektor keimigrasian. KPK menegaskan akan terus menindak praktik korupsi yang memanfaatkan layanan administrasi negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
KPK berjanji akan menyampaikan secara resmi perkembangan penyidikan, termasuk identitas tersangka, jumlah barang bukti, dan modus operandi yang digunakan dalam perkara tersebut dalam konferensi pers mendatang. ***







