Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Lombok Timur, Sita Rp70 Juta Barang Bukti
KLIKWARTAKU — Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua pelaku berinisial MS (31) dan AM (26), diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra, pada 20 Juni 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yakni MS dan AM, pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rusmaladi, Senin 22 Juni 2026.
Dia menerangkan, dalam operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp70 juta, uang asli sebesar Rp1.050.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu.
“Berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, sekitar Rp5 juta uang palsu diduga telah beredar di kawasan Rona-Rona Lapangan Sakra dan beberapa lokasi lainnya,” terangnya.
Rusmaladi menjelaskan, saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi tunai. Segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar,” imbaunya. ***







