klikwartaku.com
Beranda Internasional Pengadilan AS Tolak Kebijakan Trump Tahan Imigran Tanpa Jaminan

Pengadilan AS Tolak Kebijakan Trump Tahan Imigran Tanpa Jaminan

Pengadilan Banding AS membatalkan perluasan penahanan imigran wajib era Trump, menegaskan hak mengajukan jaminan pembebasan sementara. Foto: Tangkapan layar YouTube WHAS11

KLIKWARTAKU — Upaya keras pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memperluas cengkeraman penahanan wajib terhadap para imigran kembali menabrak tembok hukum. Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS yang berkedudukan di San Francisco resmi memutus bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta mencabut hak imigran yang ditahan untuk mengajukan pembebasan dengan jaminan.

Dalam putusan tipis 2-1 pada Kamis lalu, suara mayoritas majelis hakim menegaskan bahwa kebijakan penahanan tanpa opsi jaminan di wilayah pedalaman AS melangkahi batas-batas pemahaman sejarah hukum imigrasi. Menariknya, salah satu hakim yang berdiri di kubu mayoritas menentang Kebijakan Trump adalah Daniel Bress—hakim yang justru diangkat oleh Trump sendiri pada masa jabatan pertamanya.

“Meskipun penafsiran terhadap pasal-pasal tekstual yang rumit ini tidak ada yang benar-benar sempurna, pemahaman historis atas undang-undang tersebut jauh lebih tepat,” tulis Hakim Bress dalam pertimbangan hukumnya. Bress didukung oleh Hakim M. Margaret McKeown, yang ditunjuk pada era Presiden Bill Clinton.

Sementara itu, Hakim Carlos Bea, penunjukan era George W. Bush, mengajukan dissenting opinion dengan berargumen bahwa amandemen undang-undang imigrasi 1996 pada dasarnya memang memberi ruang bagi interpretasi ketat yang diusung Gedung Putih.

Sebelum aturan baru ini diberlakukan, imigran tanpa dokumen yang ditangkap di dalam wilayah AS—dan tidak memiliki rekam jejak kriminalitas berat—memiliki hak legal untuk mengajukan uang jaminan agar bisa menghirup udara bebas sementara proses persidangan imigrasi mereka berjalan. Penahanan wajib tanpa jaminan biasanya hanya diperuntukkan bagi para imigran yang baru saja dicegat tepat di garis perbatasan.

Namun, sejak Juli lalu, pejabat imigrasi era Trump menerbitkan panduan baru yang mengekspansi penahanan wajib hingga ke wilayah pedalaman AS. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari kampanye deportasi massal yang digelorakan Washington.

Kebijakan drastis tersebut langsung memicu gelombang gugatan di berbagai pengadilan federal. Sejumlah hakim Distrik bahkan terang-terangan menegur pemerintah karena berulang kali mengabaikan perintah pengadilan yang mewajibkan digelarnya sidang jaminan bagi para imigran.

Pemerintahan Trump berdalih bahwa Kongres sebenarnya telah mengubah undang-undang imigrasi sejak 1996 untuk memfasilitasi penahanan wajib secara meluas, namun diabaikan oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Argumen inilah yang dimentahkan oleh Sirkuit ke-9.

Kekalahan ini memicu reaksi keras dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS. Otoritas keamanan menyatakan “sangat tidak setuju” atas putusan Sirkuit ke-9 dan menegaskan bakal terus mempertahankan posisi hukum mereka. “Presiden Donald Trump dan Menteri Markwayne Mullin menjalankan hukum sebagaimana mestinya demi menjaga keamanan Amerika,” tulis DHS dalam pernyataan resminya.

Putusan di San Francisco ini kian memperdalam jurang perpecahan di tingkat pengadilan banding federal AS. Sirkuit ke-9 kini bergabung dengan empat pengadilan banding lainnya yang kompak menolak perluasan penahanan wajib tersebut. Sebaliknya, Pengadilan Banding Sirkuit ke-5 di New Orleans dan Sirkuit ke-8 di St. Louis berdiri pasang badan membela kebijakan Trump.

Divergensinya pandangan hukum di tingkat regional ini kian memperbesar peluang bahwa sengketa deportasi massal ini bakal bermuara ke Mahkamah Agung AS—yang bulan lalu telah diminta resmi oleh pemerintah untuk mengambil alih keputusannya.***

Bagikan:

Iklan