Pemerintah Kaji Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
KLIKWARTAKU – Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan dalam nomenklatur anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati setiap putusan MK dan akan mengkajinya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena berkaitan dengan penyusunan APBN.
“Tentu saja apa pun keputusan MK kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendiri. Penyusunan anggaran dilakukan bersama DPR, jadi mohon waktu,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengaku belum menerima salinan resmi putusan tersebut karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Semarang dan Batang, Jawa Tengah.
“Secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan pengalokasian anggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dan disusun sebagai pos anggaran tersendiri. Mahkamah memberikan waktu penyesuaian paling lambat pada APBN Tahun 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK menilai penggabungan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional karena merupakan salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Karena itu, MK berpandangan pembiayaan Program MBG harus dialokasikan secara terpisah dalam APBN tanpa menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.







