Lindungi Sumber Air Mempawah, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Fondasi Hukum Pengelolaan Air Baku Daerah
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mempawah tentang Pelindungan Sumber Air Baku, Berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar secara hybrid, rapat ini dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mempawah, perwakilan Bidang Sumber Daya Air PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, anggota Tim Penyusun Raperda, serta Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (20/7).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi kali ini merupakan tindak lanjut atas penyempurnaan rancangan yang sebelumnya telah diharmonisasikan. Diharapkan forum ini menghasilkan masukan dan penyempurnaan substansi yang menghasilkan regulasi berkualitas, selaras dengan perundang-undangan, dan mampu mendukung pelindungan sumber air baku secara berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mempawah, Rusdi, memaparkan bahwa Raperda ini lahir dari amanat konstitusi dan kondisi nyata yang mengkhawatirkan — menurunnya daya dukung lingkungan dan kualitas sumber daya air di Kabupaten Mempawah menjadi urgensi utama yang tidak bisa lagi diabaikan. Regulasi ini diharapkan menjamin keberlanjutan fungsi sumber daya air dan pemenuhan kebutuhan masyarakat jangka panjang.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi pelindungan sumber air baku merupakan salah satu investasi hukum terpenting yang bisa diberikan pemerintah daerah kepada generasi mendatang.
“Air adalah hak dasar setiap manusia dan pondasi kehidupan. Ketika kualitas dan ketersediaan sumber air baku terus menurun, negara harus hadir dengan regulasi yang kuat dan implementatif. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan Raperda ini diharmonisasikan secara cermat sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya melindungi sumber air hari ini, tetapi juga menjamin ketersediaannya bagi anak cucu kita di masa mendatang,” tegas Jonny.
Dalam sesi pembahasan yang dipaparkan A. Fanni Pujiastomo dari Tim Pokja 2, sejumlah penyempurnaan substansi disepakati, antara lain penghapusan definisi yang tidak digunakan dalam batang tubuh, penyempurnaan redaksi untuk menghindari multitafsir, penegasan kewenangan Bupati dalam penetapan kawasan perlindungan, penyesuaian istilah teknis seperti “kawasan di bawahnya” menjadi “air tanah”, penyesuaian kewenangan PPNS dengan KUHAP baru, serta peninjauan dan pengklasifikasian ketentuan sanksi pidana berdasarkan tingkat pelanggaran.
Berdasarkan hasil rapat, Raperda Kabupaten Mempawah tentang Pelindungan Sumber Air Baku dinyatakan telah selesai diharmonisasi. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah dan DPRD untuk melanjutkan proses penetapan regulasi yang akan menjadi payung hukum perlindungan sumber air baku demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.






