KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan
KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Tahun Anggaran 2025–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, AD yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang diketahui sebagai marketing PT MSA.
“KPK menduga terjadi praktik penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Juni 2026.
KPK menahan ABN dan CRH selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Keempat tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.
Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik sekaligus mempermudah pihak swasta memperoleh proyek-proyek pemerintah di lingkungan Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, KPK menduga terdapat praktik pengumpulan dana dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dana tersebut diduga diterima atas perintah EDS melalui ABN dan pihak perantara lainnya.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan mekanisme setoran tunai dan rekening nominee guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Penyidik juga menduga terdapat pola pembagian dana yang telah ditentukan. Dari setiap proyek, sebesar lima persen diduga dialokasikan untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta masing-masing satu persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar,” ujar Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, CRH sebagai pihak swasta diduga melanggar ketentuan mengenai pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami seluruh aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang selama ini dinilai sebagai salah satu sektor paling rentan terhadap penyimpangan karena melibatkan penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.









