Kericuhan di Sekolah Pembangunan Pamulang, UIN Jakarta Tegaskan Status Hukum Yayasan dan Aset BMN
KLIKWARTAKU – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan penjelasan terkait insiden kericuhan yang terjadi di lingkungan Sekolah (TK dan SD Islam) Pembangunan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada 4 Juni 2026. Peristiwa tersebut melibatkan aksi saling dorong antara pihak UIN Jakarta dan pengelola sekolah saat proses peninjauan di lokasi.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi, menyampaikan bahwa kehadiran pihak kampus di lokasi merupakan bagian dari kegiatan visitasi serta sosialisasi perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di wilayah Ciputat dan Pamulang.
Menurut Imam, perubahan kepengurusan yayasan tersebut telah tercatat secara resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 13 Mei 2026, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Perubahan tersebut merupakan perubahan yang legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. Oleh karena itu, legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujarnya.
Imam juga menegaskan bahwa tanah dan aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah memiliki sertifikat resmi serta tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Karena itu, menurutnya, tidak terdapat keraguan dari sisi administrasi maupun hukum terkait status aset tersebut.
Ia menyayangkan insiden penghadangan yang terjadi saat rombongan UIN melakukan peninjauan lapangan. Menurutnya, pihak yang menghalangi tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing atas aset yang disengketakan.
“Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan,” katanya.
Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menambahkan bahwa yayasan yang menaungi satuan pendidikan tersebut sejak awal memiliki keterkaitan kelembagaan dengan UIN Jakarta. Ia menyebut struktur yayasan telah diatur dengan jelas, termasuk jabatan pembina yang secara ex officio dijabat oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepengurusan yayasan telah dilakukan secara sah dan disahkan oleh Kementerian Hukum, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara itu, kuasa hukum Rektor UIN Jakarta, Sholeh, menegaskan bahwa legalitas yayasan telah dibuktikan melalui dokumen resmi negara.
“UIN bukan merasa benar, tetapi UIN adalah benar karena legalitasnya sudah kami tunjukkan. Jika ada pihak lain yang mengklaim, silakan ditanyakan dasar hukumnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina Yayasan sekaligus mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dede Rosyada, menyampaikan bahwa yayasan terkait telah menyerahkan pengelolaan kelembagaan kepada pemerintah melalui UIN Jakarta sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan adanya dinamika tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan akan tetap fokus pada penguatan tata kelola yayasan, pengamanan aset negara, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.









