Kemenkum Kalbar Perkuat Kualitas JDIH, Dorong Integrasi dan Pembaruan Dokumen Hukum Daerah
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah melalui kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Soepomo Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut melibatkan pengelola JDIH pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, Selasa (9/6).
Kegiatan dibuka dengan keynote speech Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Muchyadie, yang menegaskan pentingnya sinergi tiga pilar utama pengelolaan JDIH di daerah, yakni Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Menurutnya, JDIH tidak sekadar dipahami sebagai sebuah laman website, melainkan sebagai sistem layanan dokumentasi dan informasi hukum yang harus dikelola secara terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kualitas layanan JDIH ditentukan oleh perpaduan antara sistem teknologi informasi yang andal dengan ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa hasil pembinaan dan evaluasi pengelolaan JDIHN di Kalimantan Barat menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama. Beberapa di antaranya adalah website JDIH yang belum aktif secara optimal, pembaruan dokumen hukum yang belum dilakukan secara berkala, sinkronisasi data dengan Portal JDIHN yang belum maksimal, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung.
“JDIH merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan seluruh dokumen hukum tersedia secara lengkap, mutakhir, dan terintegrasi dengan baik dalam jaringan nasional,” ujar Jonny.
Berdasarkan hasil Penilaian Kinerja JDIH melalui aplikasi e-Report JDIHN Tahun 2025, capaian anggota JDIHN di Kalimantan Barat menunjukkan perkembangan yang cukup beragam. Dari 30 anggota yang dinilai, dua anggota berhasil meraih predikat Istimewa (AA), lima anggota memperoleh predikat Sangat Baik (A), lima anggota mendapatkan predikat Baik (BB), sementara 18 anggota lainnya masih berada pada kategori Cukup Baik (B).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sebagian besar anggota JDIH telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan layanan dokumentasi dan informasi hukum melalui pengembangan website, pengunggahan produk hukum, serta penyediaan layanan informasi hukum bagi masyarakat.
Meski demikian, Lanang menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, antara lain kelengkapan dan kemutakhiran dokumen hukum, kualitas metadata, konsistensi pengisian data pada aplikasi e-Report JDIH, optimalisasi fitur website, serta penguatan sumber daya manusia dan dukungan anggaran.
Dalam pemaparan hasil penilaian e-Report JDIHN Tahun 2025, JDIH Kabupaten Kubu Raya dan JDIH Kota Pontianak tercatat sebagai anggota dengan predikat Istimewa (AA). Sementara itu, kategori Sangat Baik (A) diraih oleh DPRD Kabupaten Sambas, DPRD Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Singkawang, dan Provinsi Kalimantan Barat.
Pada sesi materi teknis, narasumber dari BPHN, Frans Andreas, menyoroti masih ditemukannya ketidaksesuaian dalam pengisian metadata dokumen hukum, khususnya pada kolom sumber dokumen. Menurutnya, kesalahan dalam pengisian metadata dapat berdampak pada kualitas dokumentasi, akurasi informasi, dan kemudahan penelusuran dokumen hukum dalam sistem JDIH.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan JDIH yang berkualitas harus mengacu pada tiga standar utama JDIHN, yakni standar abstrak produk hukum, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta standar evaluasi pengelolaan JDIHN. Ketiga standar tersebut menjadi landasan dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH, mulai dari sinkronisasi data, pengelolaan metadata, pemenuhan indikator penilaian e-Report, hingga dukungan kelembagaan dan sumber daya manusia.
Menutup kegiatan, Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Ary Widya Anitasari, mengajak seluruh anggota JDIH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan hukum yang mudah diakses, terpercaya, dan berkelanjutan.








