klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Hadiri Rapat Kerja Baleg DPR RI, Jonny Pesta Simamora Dorong Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Hadiri Rapat Kerja Baleg DPR RI, Jonny Pesta Simamora Dorong Penguatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora

KLIKWARTAKU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menghadiri Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/6).

Kegiatan yang merupakan bagian dari kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kalimantan Barat tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, akademisi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap isu masyarakat adat.

Rapat kerja ini bertujuan menghimpun masukan dan aspirasi dari daerah guna memperkaya substansi RUU Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi pembahasan mengingat provinsi ini memiliki keragaman komunitas adat yang besar, termasuk ratusan sub-etnis Dayak yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Dalam forum tersebut dibahas berbagai isu strategis yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hak ulayat, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan masyarakat adat, hingga penguatan kelembagaan adat dalam sistem hukum nasional.

RUU Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk menjamin pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia. Kehadiran regulasi ini juga dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum terkait hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pelestarian budaya, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik upaya Baleg DPR RI dalam menyerap aspirasi langsung dari daerah sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif.

“Kalimantan Barat memiliki kekayaan masyarakat adat yang sangat beragam dengan karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penyusunan RUU Masyarakat Adat perlu memperhatikan kondisi riil di daerah agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan,” ujar Jonny.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar siap mendukung proses pembentukan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap RUU Masyarakat Adat dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat, melindungi hak-hak tradisional mereka, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dihadapi secara lebih efektif dan berkeadilan,” tambahnya.

Melalui forum ini, Baleg DPR RI memperoleh berbagai masukan dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga adat yang nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan materi muatan RUU Masyarakat Adat sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya di tingkat nasional.

Bagikan:

Iklan