Kemenkum Kalbar Kawal Regulasi BPBD Sambas demi Respons Bencana yang Lebih Cepat dan Terkoordinasi
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sambas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas, Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas beserta jajaran, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kerja I Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (27/7).
Dalam sambutannya, Jonny menyampaikan bahwa Raperbup ini diharapkan memperkuat kelembagaan BPBD Kabupaten Sambas melalui pengaturan yang jelas mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja. Kejelasan pengaturan tersebut dinilai penting untuk mendukung koordinasi, efektivitas, dan optimalisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana — mulai dari tahap pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi kelembagaan BPBD yang kuat adalah investasi nyata dalam keselamatan jiwa masyarakat.
“Ketika bencana terjadi, tidak ada waktu untuk kebingungan soal siapa berwenang apa. Regulasi yang jelas tentang kedudukan, tugas, dan tata kerja BPBD adalah fondasi respons bencana yang cepat, terkoordinasi, dan efektif. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memastikan Raperbup ini harmonis secara yuridis dan implementatif, sehingga BPBD Kabupaten Sambas dapat menjalankan fungsinya dengan dasar hukum yang kuat demi keselamatan dan perlindungan masyarakat,” tegas Jonny.
Dalam sesi pembahasan, Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan, meliputi penyempurnaan konsiderans, dasar hukum, diktum, sistematika, judul bab, kedudukan dan struktur organisasi, tugas dan fungsi, hubungan tata kerja, serta rumusan norma. Tim juga menekankan kesesuaian nomenklatur dan struktur organisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pentingnya memastikan materi muatan tidak melampaui kewenangan Peraturan Bupati.
Penyempurnaan teknik penyusunan juga dilakukan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya asas kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kejelasan rumusan, dan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Sambas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Sambas masih memerlukan penyempurnaan baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan. Pemerintah Kabupaten Sambas selaku pemrakarsa akan melakukan perbaikan sesuai masukan yang telah disampaikan sebelum dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya. Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapan mendampingi proses penyempurnaan hingga Raperbup menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum yang kuat.






