Harga Emas Acuan Ekspor Turun 3,5 Persen, Kemendag Sebut Investor Mulai Tinggalkan Aset Safe Haven
KLIKWARTAKU – Harga patokan ekspor (HPE) emas periode kedua Juni 2026 kembali mengalami penurunan. Kementerian Perdagangan menetapkan HPE emas sebesar USD 143.190,64 per kilogram atau turun 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang mencapai USD 148.396,49 per kilogram.
Penurunan juga terjadi pada Harga Referensi (HR) emas yang ditetapkan sebesar USD 4.453,73 per troy ounce (t oz), lebih rendah dari periode sebelumnya yang berada di level USD 4.615,65 per t oz.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku untuk periode 15–30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan koreksi harga emas dipengaruhi kebijakan suku bunga tinggi yang masih diterapkan sejumlah negara maju.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat investor mulai mengalihkan dana dari emas ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih menarik.
“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas,” kata Tommy.
Ia menjelaskan, tingginya suku bunga menyebabkan daya tarik aset berbunga meningkat sehingga minat investor terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai atau safe haven berkurang.
Selain faktor suku bunga, perlambatan permintaan emas global juga turut menekan harga. Aktivitas pembelian emas di pasar internasional disebut cenderung melambat di tengah masih tingginya volatilitas ekonomi global.
Di sisi lain, pasokan emas dunia relatif terjaga sehingga ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan mendorong koreksi harga di pasar internasional.
Kondisi tersebut kemudian berdampak langsung terhadap penetapan HPE dan HR emas Indonesia yang menjadi dasar penghitungan bea keluar untuk komoditas pertambangan tertentu.
Tommy menegaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM.
Turunnya harga acuan emas ini menjadi sinyal bahwa tekanan dari kebijakan moneter global masih memengaruhi pasar komoditas, sekaligus menunjukkan perubahan preferensi investor dari aset lindung nilai menuju instrumen yang memberikan imbal hasil lebih tinggi.**







