Diduga Rusak 1,98 Hektare Hutan Lindung di Batam, PT GTP Resmi Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan, menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Perusahaan tersebut diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada fungsi kawasan hutan lindung.
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan ahli, aktivitas tersebut menyebabkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare. Jalan yang dibangun memiliki panjang kurang lebih 897 meter dengan lebar berkisar 7 hingga 11 meter.
“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak serta meminta keterangan dua orang ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University,” kata Dwi, kemarin.
Dia menerangkan, setelah melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada 21 Juli 2026, penyidik menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi karena telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dia menjelaskan, PT GTP disangkakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf a Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dwi.
Menurutnya, penegakan hukum yang kuat merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola kehutanan yang baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
“Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut Hari, penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
“Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau,” pungkasnya.***








