klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kayong Utara Kemenkum Kalbar dan Bapemperda Kayong Utara Bahas Penyusunan Naskah Akademik Perda Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Kemenkum Kalbar dan Bapemperda Kayong Utara Bahas Penyusunan Naskah Akademik Perda Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Kemenkum Kalbar saat koordinasi dengan Pemkab Kayong Utara

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kayong Utara melakukan koordinasi dan konsultasi terkait fasilitasi penyusunan Naskah Akademik Tahun 2026, Jumat (18/9/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Pertemuan membahas rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat atas tanaman yang terdampak pembangunan atau pengadaan tanah.

Dalam pembahasan, Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara menyampaikan bahwa daerah tersebut sebelumnya telah memiliki peraturan kepala daerah yang mengatur ganti rugi tanam tumbuh. Namun, ketentuan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, diperlukan penyusunan regulasi baru yang dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas.

Tim Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Bapemperda juga membahas materi muatan yang perlu diatur dalam rancangan Perda. Salah satu usulan yang dibahas adalah pengaturan ketentuan secara umum dalam Perda, sementara besaran atau harga satuan ganti rugi dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Mekanisme penilaian juga perlu disesuaikan dengan jenis tanaman yang menjadi objek ganti rugi.

Selain itu, pembahasan menekankan pentingnya kejelasan status tanah dan kelengkapan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah. Objek tanaman dan tanah yang diajukan untuk mendapatkan ganti rugi harus dipastikan benar-benar terdampak kegiatan pembangunan, termasuk pelebaran jalan.

Untuk objek yang berada di kawasan Jalur Hijau, diperlukan data dan keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum sebagai salah satu dasar dalam memastikan status serta lokasi objek yang terdampak. Pengumpulan data dan kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Naskah Akademik.

Kanwil Kemenkum Kalbar dan Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Tahapan teknis, termasuk pengumpulan data dan pelaksanaan Public Hearing, ditargetkan dapat memasuki tahap hearing pada akhir Oktober 2026.

Melalui koordinasi tersebut, penyusunan Naskah Akademik diharapkan dapat dilakukan secara terarah dengan memperhatikan aspek hukum, kondisi masyarakat, serta kebutuhan pengaturan di Kabupaten Kayong Utara.Kalau diperlukan, narasi ini juga bisa saya buatkan dalam versi lebih singkat 6 paragraf untuk langsung tayang di website Kanwil.

Bagikan:

Iklan