Kemenkum Kalbar dan Pemkab Sintang Dorong Penyusunan Perda Fasilitasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sintang mendorong penyusunan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah tersebut dibahas dalam diskusi dan koordinasi bersama sejumlah perangkat daerah Kabupaten Sintang di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sintang, Jumat (18/9/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan perangkat daerah terhadap rencana penyusunan regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penguatan KI tidak hanya berkaitan dengan pencatatan atau pendaftaran, tetapi juga mencakup identifikasi potensi, pelindungan, pemberdayaan, pengembangan hingga pemanfaatannya secara ekonomi.
Menurut Jonny, Kabupaten Sintang memiliki beragam potensi KI yang bersumber dari masyarakat, pelaku usaha, komunitas, kebudayaan, lingkungan, serta hasil kreativitas dan inovasi daerah. Potensi tersebut mencakup KI Personal seperti hak cipta, merek, paten dan desain industri, serta KI Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan potensi Indikasi Geografis.
Dalam diskusi, peserta membahas kebutuhan regulasi daerah sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan fasilitasi KI secara lebih terarah dan berkelanjutan. Materi yang dapat diatur antara lain inventarisasi dan identifikasi potensi, penelitian dan pengembangan, pelindungan, pemberdayaan pelaku dan masyarakat, pengembangan produk unggulan, pendanaan, pembinaan, pengawasan serta partisipasi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sintang juga didorong untuk memperkuat inventarisasi KI Komunal dan potensi lokal yang memiliki nilai budaya, sosial, ekonomi maupun lingkungan. Perangkat daerah terkait menyampaikan berbagai potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari bidang pendidikan dan kebudayaan, pangan, pertanian dan perikanan, lingkungan, hingga produk industri, perdagangan dan UMKM.
Pembahasan turut menyoroti perkembangan karya musik dan konten digital yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan pemahaman mengenai aspek kepenciptaan, proses kreatif dan pembuktian karya dalam kaitannya dengan pencatatan Hak Cipta. Peserta juga mendorong sosialisasi dan pendampingan KI hingga tingkat desa untuk menjaring potensi yang belum terdokumentasikan.
Rencana Peraturan Daerah tersebut diarahkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2027. Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan dalam tahapan penyusunan konsep, Naskah Akademik, materi muatan, perumusan norma hingga harmonisasi sesuai kewenangan.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi KI sebagai bahan penyusunan regulasi. Koordinasi lanjutan juga akan dilakukan secara berkala hingga proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku







