Kemenkum Kalbar dan Pemkab Kubu Raya Dorong Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai landasan hukum untuk memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan KI di daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam Diskusi dan Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Ibis Pontianak, Senin (14/9/2026). Kegiatan melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, DPRD Kubu Raya, Bappedalitbang, perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa regulasi daerah diperlukan untuk memberikan kepastian arah dan landasan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelindungan dan pemanfaatan KI sesuai potensi daerah.
«“Pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam memberikan fasilitasi pelindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan Kekayaan Intelektual. Karena itu, Peraturan Daerah diperlukan agar upaya tersebut memiliki landasan hukum dan dapat terintegrasi dengan sektor pembangunan daerah,” ujar Jonny.»
Menurut Jonny, potensi KI di Kubu Raya cukup beragam dan berkaitan erat dengan sektor usaha mikro dan kecil, ekonomi kreatif, pariwisata, kebudayaan, hingga pertanian. Karena itu, pelindungan KI tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif, tetapi diarahkan agar mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“KI harus kita dorong menjadi aset yang memiliki nilai tambah. Karya dan potensi masyarakat jangan hanya dilindungi, tetapi juga harus dapat dimanfaatkan, dikembangkan, dan dikomersialkan secara berkelanjutan untuk mendukung perekonomian daerah,” katanya.
Dalam pembahasan, Jonny menjelaskan bahwa fasilitasi pemerintah daerah dapat mencakup KI Komunal maupun KI Personal. Fasilitasi tersebut antara lain melalui inventarisasi, pencatatan, pendaftaran, pembinaan, pemeliharaan, pengembangan pemasaran produk berbasis KI, hingga dukungan terhadap skema pembiayaan dan ruang kreatif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, menyampaikan pentingnya memastikan materi Raperda tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah. Penyusunan regulasi juga perlu memperhatikan karakteristik dan kebutuhan Kabupaten Kubu Raya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan DPRD Kubu Raya menyatakan dukungan terhadap pembentukan Perda tersebut. Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya juga menyepakati untuk mendorong Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kubu Raya tahun 2027.
Jonny menegaskan, Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan regulasi tersebut sesuai kewenangan, mulai dari perencanaan, perancangan, pembulatan dan pemantapan konsepsi hingga harmonisasi Raperda.
“Kami siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Harapannya, Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mampu menjadi instrumen untuk melindungi sekaligus mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual masyarakat Kubu Raya,” pungkas Jonny.








