klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Karhutla Kaltim Capai 2.263 Hektare, Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Karhutla Kaltim Capai 2.263 Hektare, Polisi Tetapkan 16 Tersangka

FOTO: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan penanganan 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur yang telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. (Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam penanganan 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur.

Dari puluhan perkara tersebut, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 2.263 hektare. Polisi masih terus melakukan penanganan dan memastikan setiap perkara diproses berdasarkan bukti yang ditemukan dalam tahapan penyelidikan maupun penyidikan.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam penanganan perkara karhutla, termasuk jika dalam proses hukum ditemukan keterlibatan individu, korporasi maupun pihak lainnya.

“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” kata Endar dalam keterangannya, Selasa 15 September 2026.

Menurut Endar, hasil penanganan sementara menunjukkan motif karhutla yang terjadi di wilayah Kaltim berkaitan dengan pembukaan lahan maupun faktor ketidaksengajaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pembakaran untuk membuka lahan berpotensi menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan.

Karena itu, Endar mengimbau masyarakat maupun pihak lainnya agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan.

“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” katanya.

Dia menerangkan, dalam penanganan 47 kasus karhutla tersebut, Polda Kaltim hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi.

Endar menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla, pihak yang bertanggung jawab tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat. Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut juga disampaikan Endar menyikapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, setiap informasi atau laporan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses penegakan hukum.

“Kami akan lihat dahulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.

Endar memastikan penanganan perkara karhutla akan terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, salah satunya dengan tidak membuka lahan menggunakan metode pembakaran,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan