klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Faskes Mulai 2027

Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Faskes Mulai 2027

Ilustrasi fasilitas kesehatan (Fakes)

KLIKWARTAKU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyempurnakan sistem penilaian akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) mulai 2027. Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada kelengkapan administrasi dan fasilitas, tetapi juga mutu layanan, kondisi tenaga kesehatan (nakes), serta pengalaman pasien.

Arah kebijakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Jakarta, Senin 14 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong penyempurnaan standar, indikator, dan metode penilaian akreditasi secara menyeluruh. Evaluasi juga diminta mempertimbangkan jenis dan kapasitas faskes, beban pelayanan, serta disparitas antarwilayah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan kesimpulan rapat yang menekankan perlunya penyederhanaan beban administrasi tanpa mengurangi akurasi dan akuntabilitas penilaian.

Penguatan juga dilakukan terhadap tata kelola Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) dan surveior melalui evaluasi kompetensi, integritas, serta profesionalitas. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola tersebut.

Kemenkes akan mengembangkan mekanisme pengawasan LPA melalui Komite Mutu. Ketidaksesuaian hasil penilaian LPA dengan hasil verifikasi Kemenkes akan ditindaklanjuti, termasuk melalui penyesuaian status akreditasi.

Pengawasan setelah akreditasi juga diperkuat agar peningkatan mutu tidak berhenti setelah proses penilaian selesai. Dengan demikian, akreditasi diharapkan menjadi bagian dari upaya perbaikan mutu pelayanan secara berkelanjutan.

Salah satu perubahan utama dalam sistem akreditasi adalah penguatan perspektif pasien dan perjalanan pasien (patient journey). Penilaian akan mencakup aspek yang langsung dirasakan masyarakat, antara lain waktu tunggu rawat jalan dan rawat inap, kepastian pelayanan, komunikasi tenaga kesehatan, ketersediaan obat, transparansi biaya, hingga kepuasan pasien.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengendalian mutu faskes ke depan akan lebih berorientasi pada pasien dan dilakukan secara berkelanjutan.

“Saya berharap nanti mulai tahun depan konsep pengendalian mutu ini sudah berubah dengan lebih banyak berorientasi kepada pasien, bukan hanya ke faskesnya. Ini juga lebih berorientasi berkesinambungan, bukan hanya setiap 5 tahun sekali,” ujarnya.

Dengan perubahan tersebut, pengendalian mutu tidak hanya dilakukan saat faskes menjalani akreditasi, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan secara terus-menerus.

Perubahan sistem akreditasi juga mencakup kondisi tenaga kesehatan. Kemenkes menilai kualitas pelayanan tidak cukup diukur dari kondisi fisik faskes dan kelengkapan alat pelindung diri (APD), tetapi juga dari kondisi kerja dan pemenuhan hak nakes.

Aspek seperti ketepatan pembayaran remunerasi dan jasa pelayanan serta dukungan terhadap kesehatan jiwa tenaga kesehatan turut menjadi perhatian dalam penilaian mutu.

Budi mengatakan, tenaga kesehatan selama ini belum cukup diperhitungkan sebagai salah satu faktor penting yang menentukan mutu pelayanan.

“Ini harus melibatkan secara inklusif tenaga kesehatannya, karena tenaga kesehatan itu merupakan faktor yang sangat penting untuk bisa menghasilkan mutu yang selama ini kita jarang hitung,” ujarnya.

Menurut Budi, kondisi kesehatan jiwa nakes turut memengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.

“Kondisi jiwanya gimana, kalau dia enggak sehat pasti mutunya kan enggak bagus. Ya jadi hal seperti itu, juga remunerasi, ini nanti akan kita masukkan di sana,” tuturnya.

Melalui pendekatan tersebut, sistem akreditasi faskes diarahkan tidak sekadar menilai pemenuhan standar, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan dengan memperhatikan pengalaman pasien dan kondisi tenaga kesehatan.***

Bagikan:

Iklan