BAM DPR Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Situ Rompong
KLIKWARTAKU – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan, secara adil dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan keberadaan masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah mengatakan sekitar 250 kepala keluarga telah lama tinggal di kawasan Situ Rompong. Menurut dia, pemerintah seharusnya melakukan penataan sejak awal agar persoalan pertanahan tidak berlarut hingga masyarakat membangun kehidupan di kawasan tersebut.
“Jangan sampai ada proses pembiaran dari negara. Kalau memang mau penertiban, sejak awal harus dilakukan. Jangan sampai orang sudah merasa nyaman, bahkan mungkin mereka sudah punya cucu segala macam, baru dipersoalkan oleh negara,” ujar Taufiq dalam rapat BAM bersama sejumlah pihak terkait di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin 14 September 2026.
Sengketa lahan Situ Rompong sebelumnya disampaikan Forum Komunikasi Peduli Situ Rompong (FKPSR) kepada BAM. Masyarakat mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sahid Putera Harapan pada 2023 yang disebut menggunakan dasar sertifikat yang sebelumnya pernah berstatus blokir.
Dalam rapat tersebut, pihak PT Sahid Putera Harapan menjelaskan bahwa empat warga yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menggunakan lahan yang diklaim perusahaan untuk kegiatan usaha, termasuk menyewakan rumah kontrakan.
Namun, Taufiq meminta proses hukum dilakukan secara bijak mengingat status lahan yang menjadi dasar klaim kepemilikan perusahaan masih dipersoalkan.
“Saya minta ini segera dicabut status tersangkanya. Kenapa? Karena kepemilikan PT juga ada masalah. Jadi ini sama-sama orang bermasalah, maka menurut saya harus bijak,” tegasnya.
Taufiq juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak yang terlibat. Menurut dia, penyelesaian sengketa harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan status pertanahan secara menyeluruh.
BAM DPR RI selanjutnya mendorong penelusuran terhadap status lahan dan dokumen pertanahan Situ Rompong untuk memperoleh kepastian hukum. Penyelesaian tersebut diharapkan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.***







