Badan Kehormatan DPRD Kalbar Panggil Pelapor Usai Suyanto Tanjung Diduga Lakukan Pelanggaran Etik
KLIKWARTAKU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Barat memanggil pelapor pelanggaran etik yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Suyanto Tanjung, pada Senin (14/9/2026).
“Senin tanggal 14 September 2026 pukul 13.00 WIB, kami diundang oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait laporan pelanggaran etik, disiplin, dan integritas anggota DPRD,” ungkap kuasa hukum pelapor, Deden Kurnia.
Deden menegaskan bahwa dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan kesimpulan maupun putusan pengadilan.
Dari hasil pertemuan, BK DPRD Kalbar disebut akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap keterangan, kronologis, serta bukti dan fakta yang disampaikan pihak pengadu.
“Dari pihak BK DPRD menyampaikan bahwa mereka akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kronologis yang kami sampaikan, penjelasan yang kami sampaikan, dan juga terkait bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kami lampirkan,” tambahnya.
Deden menyebut, pengaduan etik tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang berproses di PN Sintang dan laporan pidana di Polda Kalbar. Laporan pidana tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu dalam suatu akta autentik.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan transaksi jual beli hak atas tanah yang diduga melibatkan Suyanto Tanjung selaku anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, Deden menegaskan bahwa dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan kesimpulan maupun putusan pengadilan.
Pihak Suyanto Tanjung maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.







