klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti Haji Khusus

Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti Haji Khusus

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak

KLIKWARTAKU – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut diambil untuk memperketat tata kelola haji khusus sekaligus memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jamaah berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan itu diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus. Dari evaluasi tersebut ditemukan celah dalam mekanisme lunas tunda ganti yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengganti jamaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain di luar urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil, 11 September 2026.

Menurut Dahnil, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pengisian kuota haji khusus. Jamaah yang telah menunggu sesuai urutan nomor porsi dapat kehilangan kesempatan berangkat, sementara jamaah yang belum masuk waktunya justru memperoleh kesempatan melalui mekanisme penggantian.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” katanya.

Karena itu, Kemenhaj memastikan mekanisme lunas tunda ganti tidak lagi diberlakukan. Jika jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan, kekosongan kuota tidak dapat langsung diisi oleh jamaah pilihan PIHK.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.

Pengisian kuota yang kosong akan dilakukan berdasarkan urutan jamaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Kesempatan keberangkatan diberikan kepada jamaah pada urutan berikutnya yang memenuhi persyaratan.

Dahnil menegaskan pembenahan tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan haji khusus berlangsung adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jamaah terlindungi,” ujarnya.

Selain menghapus mekanisme lunas tunda ganti, Kemenhaj akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jamaah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan hak jamaah berdasarkan nomor urut porsi tetap terlindungi.***

Bagikan:

Iklan