klikwartaku.com
Beranda Nasional Fatwa MUI Jadi Perhatian Peneliti Internasional

Fatwa MUI Jadi Perhatian Peneliti Internasional

Anggota Komisi Fatwa MUI sekaligus panelis IACFS 2026, Dr Iffah Umniati Ismail

KLIKWARTAKU – Produk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi internasional. Hal itu terlihat dalam International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta, yang menampilkan berbagai kajian mendalam mengenai metodologi dan penerapan fatwa MUI.

Anggota Komisi Fatwa MUI sekaligus panelis IACFS 2026, Dr. Iffah Umniati Ismail, mengatakan tingginya minat peneliti mancanegara menjadi salah satu temuan menarik selama proses penilaian naskah.

“Yang membedakan fatwa MUI dengan lembaga fatwa lain adalah besarnya perhatian para peneliti. Mereka membacanya dengan sangat serius, detail, dan mendalam,” ujarnya usai penutupan IACFS 2026.

Menurut Iffah, para akademisi mengkaji fatwa MUI dari berbagai perspektif, mulai dari Maqashid Syariah hingga Manhaj Istinbath atau metodologi penetapan hukum. Beragamnya pendekatan tersebut menunjukkan bahwa fatwa MUI menjadi objek kajian yang relevan dalam perkembangan hukum Islam kontemporer.

Ia mencontohkan salah satu peneliti asal Yaman yang mampu menyajikan analisis mendalam meski dokumen resmi fatwa MUI diterbitkan dalam bahasa Indonesia.

“Banyak kajian tentang fatwa MUI yang kini tersedia dalam bahasa Arab dan Inggris. Hal itu memudahkan peneliti luar negeri untuk mempelajarinya,” katanya.

Meski demikian, Iffah mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam penelitian akademik. Menurutnya, kajian ilmiah harus tetap kritis dan berimbang agar menghasilkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Musa Wardi mengatakan naskah-naskah terbaik dalam IACFS 2026 akan diarahkan untuk dipublikasikan di jurnal ilmiah bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Sinta 2. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta serta sejumlah pengelola jurnal ilmiah.

“Artikel para pemakalah tidak hanya memberi kontribusi bagi pengembangan keilmuan Komisi Fatwa MUI, tetapi juga mendukung publikasi ilmiah dan pengembangan karier akademik para penulis,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menambahkan, IACFS ke-10 menerapkan sistem blind review dengan melibatkan sedikitnya dua reviewer independen untuk setiap naskah. Dari 318 artikel yang diterima panitia, hanya 63 naskah dinyatakan lolos untuk dipresentasikan.

Menurutnya, sistem penilaian tanpa mencantumkan identitas penulis diterapkan untuk menjaga objektivitas dan integritas proses seleksi. Para peserta yang lolos berasal dari berbagai negara, antara lain Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, dan Thailand.***

Bagikan:

Iklan