klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar, KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol

Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar, KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol

FOTO: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Geisz Chalifah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pembayaran per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 29 Juli 2026.

Budi menjelaskan, Geisz Chalifah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Selain Geisz Chalifah, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris bernama Sahdat Ginting sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang telah menjerat Rita Widyasari. Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penyidik menduga ketiga korporasi itu digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.

Sebelumnya, Rita Widyasari bersama mantan tim suksesnya, Khairudin, telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

Dalam penyidikannya, KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara.

Selain mendalami aliran dana gratifikasi, penyidik juga telah menyita puluhan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU.

Hingga kini, KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam mekanisme pemberian gratifikasi terkait kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.***

Bagikan:

Iklan