klikwartaku.com
Beranda Nasional Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin 27 jULI 2026

KLIKWARTAKU – Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, tugas Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Pemerintah juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian Perry yang memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin 27 Juli 2026.

Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior apabila terjadi kekosongan jabatan. Karena itu, Destry Damayanti akan melaksanakan seluruh tugas gubernur sebagai pejabat sementara hingga proses pengisian jabatan definitif selesai.

“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Koordinasi antara pemerintah dan BI juga akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama pada sektor moneter dan fiskal.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang. Bank Indonesia memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, dengan tetap menjalin koordinasi yang erat,” ujar Prasetyo.***

Bagikan:

Iklan