klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum PETI di Kawasan Hutan Sulut Digerebek, Ekskavator dan Lima Orang Diamankan

PETI di Kawasan Hutan Sulut Digerebek, Ekskavator dan Lima Orang Diamankan

FOTO: Petugas dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow. (Humas Kemenhut)

KLIKWARTAKU — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada 9 Juli 2026, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal beserta lima orang yang berada di lokasi. Dari hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Setelah melakukan verifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan melakukan penindakan di lokasi.

Saat tim tiba, aktivitas penambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja beraktivitas di sekitar lokasi.

Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yakni MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, RL sebagai pengawas lapangan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana pertambangan. Alat berat tersebut kemudian dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan emas ilegal sebagai tersangka.

Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, pemberi perintah, maupun pihak lain yang diduga berperan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan dari kerusakan.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” tegas Dwi, kemarin.

Dwi menyatakan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang segera diverifikasi bersama aparat terkait.

Saat tim tiba di lokasi, lanjut dia, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan.

“Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Upaya tersebut menjadi bagian dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kelestarian hutan serta keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi juga dinilai menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan aktivitas ilegal di kawasan hutan.***

Bagikan:

Iklan