klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Febrie Adriansyah Diduga Lakukan TPPU Saat Menjabat

Febrie Adriansyah Diduga Lakukan TPPU Saat Menjabat

FOTO: Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di gedung Kejagung RI. (Tangkapan layar Youtube)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan saat FA masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban Febrie selama bertugas di Kejaksaan Agung.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 25 Juli 2026.

Meski demikian, Rudi belum bersedia mengungkap secara rinci modus yang diduga digunakan tersangka. Menurutnya, rincian tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidik dalam membuktikan perkara di proses hukum selanjutnya.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depan,” ujarnya.

Dalam perkara itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur yang berada di Gedung Merah Putih.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.

Dia menerangkan, penyidik akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara bertahap seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Nanti progresnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, Kejagung memilih menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap tersangka, sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan perkara.

Selain itu, Kejagung menilai Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus sehingga diperlukan pertimbangan khusus terkait lokasi penahanannya.

“Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu perlindungan terhadap yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kami sinergi dengan KPK juga,” pungkasnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, nilai dugaan hasil tindak pidana yang diduga dicuci, maupun pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah. Penyidikan disebut masih terus berjalan dan informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai perkembangan proses hukum.***

Bagikan:

Iklan