klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Pastikan Febrie Adriansyah Ditahan di Sel Biasa, Tanpa Perlakuan Khusus

KPK Pastikan Febrie Adriansyah Ditahan di Sel Biasa, Tanpa Perlakuan Khusus

FOTO: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), menjalani masa penahanan di sel tahanan biasa tanpa mendapatkan perlakuan khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu diperlakukan sama seperti seluruh tahanan lainnya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

“Sel biasa, semuanya sama,” ujar Budi, Sabtu 25 Juli 2026.

Budi menjelaskan, penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Budi menegaskan, kewenangan penuh atas proses penahanan maupun penyidikan perkara tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya memberikan dukungan dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung telah dilakukan secara intensif sejak awal penanganan perkara melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini,” ujarnya.

Dia menyatakan, KPK terbuka memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung agar penanganan perkara berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

“Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” sambungnya.

Terkait lokasi pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Budi menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik akan menentukan sendiri lokasi pemeriksaan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menitipkan penahanannya selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Penempatan tersebut, menurut Kejaksaan Agung, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, akuntabilitas, dan transparansi selama proses penyidikan berlangsung.***

Bagikan:

Iklan