klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Sambas Dari Tenun Cual hingga Udang Galah, Kemenkum Kalbar Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Sambas

Dari Tenun Cual hingga Udang Galah, Kemenkum Kalbar Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Sambas

Foto bersama Kemenkum Kalbar dan Pemkab Sambas

KLIKWARTAKU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, dan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan audiensi langsung dengan Bupati Sambas di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Sambas,  Audiensi yang berlangsung hangat dan konstruktif ini membahas penguatan sinergi dalam mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, pengawasan Produk Indikasi Geografis Terdaftar Tenun Cual Sambas, serta percepatan inventarisasi dan pendaftaran potensi Indikasi Geografis baru di Kabupaten Sambas. Kamis (23/7).

Jonny menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dan menegaskan bahwa Kabupaten Sambas memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan yang kaya akan potensi budaya, kerajinan tradisional, hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan yang berpotensi memperoleh pelindungan KI. Dalam kesempatan tersebut, Jonny juga menyampaikan bahwa DJKI tengah memproduksi video profil Produk Indikasi Geografis Terdaftar Tenun Cual Sambas sebagai media promosi nasional dan internasional, serta mengajak para seniman dan musisi Sambas memanfaatkan kebijakan pencatatan Hak Cipta tarif Rp0,00 mulai 1 Agustus 2026, termasuk grup musik Sultan and Friends yang telah menghasilkan banyak lagu berbahasa Melayu Sambas.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyoroti pentingnya Perda KI sebagai landasan hukum komprehensif bagi pengembangan ekosistem KI daerah, sekaligus memaparkan berbagai potensi Indikasi Geografis Kabupaten Sambas yang layak segera didaftarkan, antara lain Songket Sambas, Jeruk Sambas, Lada Sambas, Madu Hutan Sambas, Gula Nipah Sambas, Udang Galah Sungai Sambas, dan Kelapa Dalam Sambas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan visi besarnya bagi Kabupaten Sambas dalam peta Kekayaan Intelektual nasional.

“Kami datang ke Sambas bukan sekadar kunjungan seremonial. Kami hadir dengan agenda nyata: mendorong lahirnya Perda KI, memperkuat pengawasan Tenun Cual, dan membuka jalan bagi delapan potensi produk unggulan Sambas untuk mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis. Kabupaten Sambas punya semua modal untuk menjadi pusat pengembangan KI di kawasan perbatasan Indonesia, kekayaan budaya, keunikan produk, dan dukungan pemerintah daerah yang kuat. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendampingi setiap langkahnya hingga produk-produk unggulan Sambas dikenal dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional,” tegas Jonny.

Bupati Sambas menyambut positif seluruh agenda yang disampaikan dan memberikan apresiasi khusus atas inovasi layanan harmonisasi produk hukum daerah yang kini dapat diselesaikan dalam lima hari kerja. Bupati menegaskan bahwa Tenun Cual Sambas, yang berkembang sejak masa Kesultanan Sambas dengan ciri khas motif serta penggunaan benang emas dan perak, merupakan warisan budaya yang harus dijaga keaslian dan keberlanjutannya, apalagi setelah tradisi menenun Indonesia mendapat pengakuan UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mempercepat pembentukan Perda KI, memperkuat pengawasan dan kelembagaan MPIG Tenun Cual, melaksanakan inventarisasi dan fasilitasi pendaftaran potensi IG baru, serta mendukung produksi video promosi Tenun Cual Sambas.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan berkoordinasi lanjutan dengan Bagian Hukum dan OPD terkait Kabupaten Sambas, melaksanakan pendampingan inventarisasi potensi KI dan IG, membina MPIG Tenun Cual Sambas, berkoordinasi teknis produksi video IndiGeo, serta menyampaikan hasil audiensi kepada DJKI sebagai bahan pertimbangan penetapan Kabupaten Sambas sebagai daerah prioritas pengembangan Indikasi Geografis di Kalimantan Barat.

Bagikan:

Iklan