klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Melawi Kuasa Hukum Bupati Melawi Nilai Polemik Syamsul Jahidin Tak Bisa Dilihat Sepihak

Kuasa Hukum Bupati Melawi Nilai Polemik Syamsul Jahidin Tak Bisa Dilihat Sepihak

Bupati Melawi, Khairul Atma

KLIKWARTAKU – Kuasa Hukum Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Khairul Atma, meminta masyarakat melihat polemik yang berkembang terkait pernyataan dan unggahan Syamsul Jahidin secara utuh, termasuk konteks yang menjadi pemicu munculnya berbagai reaksi.

Menurut Khairul, tanggapan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun pihak Bupati Melawi merupakan respons atas pernyataan yang lebih dahulu disampaikan Syamsul Jahidin di ruang publik.

“Kalau kita berbicara secara objektif, harus dilihat dulu apa yang terjadi sebelumnya. Jangan hanya ketika sudah ada reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi. Reaksi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada aksi terlebih dahulu,” kata Khairul, Jumat 24 Juli 2026.

Ia menegaskan kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, setiap pernyataan yang disampaikan secara terbuka, terutama melalui media sosial, tetap memiliki konsekuensi berupa tanggapan dari pihak yang merasa dirugikan atau disinggung.

Khairul menilai saat ini muncul kesan seolah-olah Syamsul Jahidin hanya menampilkan bagian ketika dirinya mendapat reaksi, sementara pernyataan yang lebih dahulu disampaikan tidak ikut menjadi perhatian publik.

Ia juga menyinggung adanya pernyataan bernada keras yang ditujukan kepada Bupati Melawi. Menurutnya, penggunaan kata-kata tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya keberatan dari berbagai pihak.

“Kalau pernyataan seperti itu disampaikan ke ruang publik, tentu wajar apabila ada pihak yang merasa keberatan dan memberikan reaksi,” ujarnya.

Khairul menegaskan pihaknya tidak bermaksud memperkeruh situasi. Sebagai kuasa hukum Bupati Melawi, ia berkewajiban memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika menyangkut nama baik seseorang maupun jabatan publik. Apabila terdapat persoalan hukum, menurutnya, penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.

Pihaknya, lanjut Khairul, akan terus mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan atau pernyataan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Hingga berita ini diturunkan, Syamsul Jahidin belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Bupati Melawi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan:

Iklan