Gubernur Ria Norsan Dorong Gaji PPPK Dibiayai APBN, Jaga Fiskal Daerah dan Keberlanjutan Pelayanan Publik
KLIKWARTAKU – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong pemerintah pusat agar pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Usulan itu disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah. Menurut Ria Norsan, dukungan pembiayaan dari APBN akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan program pembangunan tanpa terbebani tingginya belanja pegawai.
Norsan menjelaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya siap melaksanakan ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, implementasi kebijakan tersebut menjadi tantangan karena gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dibebankan kepada APBD, sementara transfer dana dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan fiskal yang cukup besar bagi pemerintah daerah. Jika tidak segera dicarikan solusi, banyak daerah akan mengalami kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai karena saat ini rata-rata masih berada di atas 30 persen,” kata Ria Norsan.
Menurutnya, dukungan pendanaan melalui APBN akan membantu daerah menjaga keseimbangan anggaran sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Hal ini penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Persoalan belanja pegawai daerah menjadi salah satu agenda utama dalam RDP Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta para gubernur dan perwakilan pemerintah daerah dari berbagai provinsi.
Selain membahas pembiayaan PPPK, forum tersebut juga mengevaluasi implementasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang akan diterapkan secara penuh mulai 2027.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati sejumlah rekomendasi strategis. Salah satunya mendukung masa transisi penerapan batas belanja pegawai, mendorong penyesuaian regulasi mengenai persentase belanja pegawai daerah, serta menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah.
Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Selain itu, pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan di daerah, diupayakan memperoleh dukungan dari APBN.
Usulan yang disampaikan Gubernur Ria Norsan diharapkan dapat menjadi solusi dalam menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. **








